A. Pengertian MPK
MPK adalah singkatan dari Musyawarah Perwakilan Kelas yang terdiri dari Pengurus MPK dan dua orang perwakilan
tiap kelas sebagai anggota MPK.
B. Kepengurusan MPK No JabatanNamaNIS
1
Ketua MPK
2
Wakil Ketua I
3
Wakil Ketua II
4
Sekretaris 1
5
Sekretaris II
6
Bendahara I
7
Bendahara II
8
Koordinator Komisi
9
Ketua Komisi A
10
Wakil Ketua Komisi A
11
Ketua Komisi B
12
Wakil Ketua Komisi B
13
Ketua Komisi C
14
Wakil Ketua Komisi C
15
Ketua Komisi D
16
Wakil Ketua Komisi D
C. Syarat-syarat Keanggotaan MPK
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan
musyawarah di kelas masing-masing.
Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebgai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Terdaftar sebagai siswa SMA 14 tangerang
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
- Berpartisipasi di kelasnya.
- Memiliki jiwa pemimpin.
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
- Berkelakuan baik.
- Mematuhi Dasa Prasetya Ganesha Muda.D. Hak, dan Kewajiban MPK
1. MPK mempunyai hak :
- Bersama Pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar.
- Memberi kritik dan saran terhadap kinerja Pengurus OSIS.
- Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
2. MPK mempunyai kewajiban :
- Membuat dan menetapkan GBPK OSIS yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
- Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pengurus OSIS selama satu tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar